Saya setuju dengan pelarangan
tersebut. Dengan alasan:
1.
Kementerian
Dalam Negeri Malaysia melarang peredaran tiga buku terbitan Indonesia.
Alasannya buku itu dinilai mengandung materi yang bertentangan dengan ajaran
Islam di Malaysia. Malaysia menganut mazhab Sunni atau Ahlus-Sunnah wal Jama'ah
sedangkan buku-buku yang beredar tersebut beraliran Syiah.
2.
Peredaran
ketiga buku ini dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban masyarakat
3.
Ketiga
pengarang tersebut memang orang-orang yang berlatar belakang aliran Syiah
-
Pengantar
Ilmu-ilmu Islam ditulis oleh Murtadha Muthahhari. Ayatullah Murtadha Muthahhari
adalah seorang ulama dan
pemikir Iran yang
karya-karyanya menjadi peletak dasar dari Revolusi Islam Iran.
-
Dialog
Sunnah-Syiah ditulis oleh A Syarafuddin Al-Musawi. Nama lengkapnya Abdul Husein
bin Sayid Yusuf bin Sayid Jawad Syarafuddin Al Musawi Al Amili lahir di kota
Kazhimiyah, Iraq. Ulama besar kaum Syiah.
-
Tafsir
Sufi Al-Fatihah Mukadimah ditulis oleh Jalaluddin Rakhmat. Ketua Dewan Syura
Ikatan Jemaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI).
4.
Syiah
dan Sunni adalah dua aliran yang bertolak belakang dan sudah bermusuhan sejak
dahulu sehingga ketika ada buku-buku yang beraliran Syiah beredar di Malaysia
jelas orang-orang Malaysia akan menolak karena tidak sesuai dengan aliran agama
mereka.
5.
Walaupuan
perpustakaan adalah tempat pengelolaan buku dan tanpa campur tangan agama
tetapi visi misi sebuah negara juga menjadi sebuah pertimbangan. Ketika sebuah
buku bertentangan dengan ajaran mereka maka bisa dipastikan buku tersebut
dilarang untuk diadakan atau menjadi koleksi perpustakaan tersebut.
6.
Terlepas
dari itu semua, isi kandungan buku tersebut bisa dikatakan membahayakan dan
dapat menyesatkan kaum muslimin, karena ajaran-ajaran yang disampaikan banyak
yang keliru/bohong dan tidak sesuai dengan jumhur ulama/madzhab yang kami anut,
Insyaallah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Monggo dikomentari>>>